Emiten Energi Baru dan Terbarukan (EBT), PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), mengalami lonjakan signifikan dalam perdagangan sesi II pada Senin (25/9/2023). Pada pukul 15:11 WIB, harga saham PGEO melonjak sebesar 1,27% menjadi Rp 1.595 per saham. Bahkan, pada sesi perdagangan pertama hari itu, saham PGEO sempat mencatat kenaikan sebesar 4,13%.
Saham PGEO telah mengalami pertumbuhan sebanyak 82,29% sejak saat IPO-nya. Dalam sebulan terakhir, kenaikan saham ini telah mencapai 36,48%. Transaksi saham PGEO mencapai 19.245 kali dengan volume perdagangan sebesar 159,84 juta lembar saham dan nilai transaksi sebesar Rp 257,23 miliar. Kapitalisasi pasarnya saat ini mencapai Rp 66,03 triliun.
Pada pukul 14:51 WIB, dalam order bid atau beli, harga saham PGEO berada di Rp 1.570 per saham, dan menjadi posisi dengan antrian beli terbanyak pada sesi II hari itu dengan sekitar 35.532 lot atau setara dengan Rp 5,6 miliar. Di sisi lain, dalam order offer atau jual, harga saham PGEO adalah Rp 1.640 per saham, menjadi posisi dengan antrian jual terbanyak pada sesi II hari itu dengan sekitar 37.832 lot atau setara dengan Rp 6,2 miliar.
Peningkatan harga saham PGEO ini terjadi menjelang peluncuran bursa karbon yang dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa mendatang. Sebelumnya, bursa karbon akan secara resmi diluncurkan pada tanggal 26 September 2023. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara bursa karbon.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa saat ini BEI sedang melakukan finalisasi aturan untuk bursa karbon tersebut. Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 tahun 2023, bursa karbon akan memperdagangkan unit karbon yang tercatat di SRN PPI.
Jeffrey menjelaskan bahwa tahap awal ini bertujuan untuk membangun infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang kuat. Dia juga menyebut bahwa selain BEI, KSEI juga akan berperan dalam penyelesaian dana.
Menurutnya, infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang kokoh adalah kunci untuk memastikan pasokan dan permintaan yang seimbang serta pengembangan sistem perdagangan yang lebih baik.
OJK telah menerbitkan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.
Dengan hadirnya Bursa Karbon ini, Indonesia dapat memainkan peran yang lebih besar dalam upaya pengendalian dampak perubahan iklim secara global. Platform perdagangan karbon ini telah dipersiapkan sejak tahun 2022 dan akan memegang peran penting karena sebagian besar pengurangan emisi karbon Indonesia, sekitar 70%, berpusat pada sektor alam.